Semua warga negara asing harus mendaftarkan diri mereka dengan Kantor Inspektur Polisi (CID/SB) dari Mizoram, yang merupakan Petugas Pendaftaran Asing (Fro) negara bagian dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
Language: Indonesian
Question and Answer Solution
Semua warga negara asing harus mendaftarkan diri mereka dengan Kantor Inspektur Polisi (CID/SB) dari Mizoram, yang merupakan Petugas Pendaftaran Asing (Fro) negara bagian dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
Language: Indonesian